Siapkan Santunan Kematian, Dinas Sosial Kukar Lakukan Pendataan
(Didi Ramyadi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial Kukar akan melakukan pendataan warga
Kutai Kartanegara yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Pendataan tersebut dilakukan menindaklanjuti intruksi
pemerintah provinsi, agar Dinas Sosial Kabupaten/Kota mendata warga yang
meninggal dunia karena Covid-19, pasalnya pemerintah provinsi akan memberikan
santunan senilai Rp10 juta untuk ahli warisnya.
Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi
menyebut, bahwa untuk tahun ini proses pendataan warga yang meninggal karena
Covid akan dilakukan.
“Untuk 2021 ini kita belum tahu, berapa
jumlah warga yang meninggal akibat Covid, nanti akan kita data dan kita
usulkan ke Pemprov untuk mendapatkan santunan kematian,” kata Didi Ramyadi,
Rabu (4/8/2021).
Ia juga menyebutkan, pada 2020 lalu ada
program santunan kematian, namun santunan tersebut dari Kementerian Sosial,hanya
saja santunan dari Kementerian Sosial tidak terlaksana,maka dari itu Gubernur
Kaltim mempunyai inisiatif untuk memberikan santunan terhadap warganya yang
meninggal dunia karena Covid-19. "Santunan tersebut akan diberikan kepada
ahli warisnya" sebutnya.
Lanjut dia, di Kukar ada sekitar 100 orang
yang akan menerima santunan tersebut, data tersebut merupakan data pada 2020
lalu yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial, dan saat ini diusulkan ke
Provinsi Kaltim.
"Kalau data sudah siap, karena data dari
Dinas Kesehatan Kukar, untuk data 2021 belum bisa diusulkan, dan akan dilakukan
pendataan," tutupnya.(*riz/adv)